Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri turun menyelidikii dugaan praktik curang peredaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran dalam kemasan.
Distribusi minyak goreng ini diduga melibatkan tiga perusahaan.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait distribusi minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, dikutip Senin (10/3/2025).
Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Selain tidak sesuai takaran, Mentan juga menemukan harga jual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyak gorengyang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari itu, dijual dengan harga Rp 18 ribu per liter, sementara harga di kemasan tertulis Rp 15.700 per liter.
Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” kata Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap pihaknya pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan gudang dilakukan karena perusahaan pengemas ulang minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng merek Miyakita.
“Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Budi ketika ditemui wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia.
Pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.
Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan.
Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.