Selain itu, Bareskrim juga menyita gedung tower PT SMI Net 89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar dan kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar.
14 Orang Ditetapkan Tersangka
Hingga kini, lanjutnya, Bareskrim telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus robot trading Net89.
Dari jumlah tersebut, dua tersangka inisial AA dan LSH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara satu orang tersangka inisial HS telah meninggal dunia.
Sedangkan 11 tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Para tersangka tersebut, kata Wisnu, tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
Wisnu mengungapkan, dalam kasus ini terdapat 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89.
Berdasarkan laporan tersebut, total kerugian mencapai Rp 700 miliar.
Namun, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp 326 miliar.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326 miliar,” katanta. 679.954.135,” jelasnya.