Sabtu, Oktober 3, 2026

Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Aset Senilai Rp 89 Miliar Disita

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar sabu berinisial FA yang ditangkap pada tahun 2022 lalu.

Sejumlah aset FA telah disita dengan nilai total Rp 89 miliar.

Aset tersebut berupa uang tunai Rp 5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, sejumlah motor gede (moge) dan 34 bidang tanah dari hasil TPPU.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri sebagai Tersangka, Jumat Mau Diperiksa di Bareskrim

“Peredaran narkoba oleh tersangka FA berada di wilayah Pulau Jawa. Kami mengungkap TPPU ini kerja sama dengan PPTAK karena tersangka memiliki aset-aset di mana-mana, ” kata Diressnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/8/2023).

Juharsa mengatakan FA diduga melakukan TPPU sejak terlibat menjadi bandar narkoba pada tahun 2017.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebar Hoax Pejabat Batubara Menangkan Nomor 2, Ini Sosoknya

Keterlibatan FA terungkap dari hasil pengembangan tiga tersangka jaringan penyeludupan 47 kg sabu yang ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.

Sebelum ditangkap, FA berdomisili di Kabupaten Bengkalis, Riau.

FA sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Umrah Telantar di Arab Saudi, Kemenag Mengaku Kecolongan

Jaksa pun telah mengajukan banding.

Dalam kasus ini FA dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...