Noverizky Tri Putra
Aliansi.co, Jakarta– Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki laporan dugaan penggelapan yang menyeret seorang selebgram dan pengusaha asal Cianjur, Rea Wiradinata
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Polisi Igo Fazar Akbar menyebut bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut
Menurut Igo, pihaknya sudah memanggil pelapor, terlapor dan sejumlah saksi.
“Masih proses lidik Kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi,” ungkapnya di Jakarta pada Senin (27/10/2025)
Selain menggali keterangan dari saksi pelapor dan terlapor, penyidik juga telah memanggil saksi ahli untuk menggali laporan dugaan penggelapan tersebut.
Namun, menurut AKP Igo, RW selaku terlapor tidak hadir memenuhi panggilan.
“Sudah kita undang tapi tidak hadir,” ungkap Igo
Penyidik pun berencana akan memanggil ulang SW untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggelapan tersebut.
Polres Jaksel sebenarnya sudah melakukan gelar perkara pada 3 Juni 2024 lalu
Hanya saja, penyidik masih menemui kendala lantaran salah satu saksi kunci bernama M Shaheen Shah alias Dato Sri Shaheen berstatus buronan.
RW sebelumnya dilaporkan oleh seorang advokat bernama Noverizky Tri Putra.
Dikatakan Noverizky, saat itu RW meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada dirinya dan Rp1,5 miliar kepada Arif Budiman dengan dalih sebagai dana talangan untuk membantu rekannya asal Malaysia M Shaheen yang tersangkut masalah hukum di Polda Bali.
Dato Sri Shaheen merupakan warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.
RW juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia
Namun, ketika sampai waktu yang disepakati, RW tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Justru dia mengelak sudah meminjam uang. Padahal bukti-buktinya jelas. Video penyerahan uangnya juga saya punya,” ungkap Noverizky.
Sebelum menempuh langkah pidana, Noverizky telah memenangkan gugatan PKPU terhadap RW di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kemenangan itu, menurutnya, bisa menguatkan unsur pidana penggelapan yang saat ini sedang diproses di Polrestro Jaksel.
Nove menambahkan, dugaan penggelapan yang dilakukan RW makin menguat ketika dia mengantongi surat pernyataan dari Dato Shaheen.
Melalui sebuah surat pernyataan, Dato Sri Shaheen mengaku tak pernah menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar dari RW
Dalam pernyataan sama, Dato Sri Shaheen juga membantah telah menandatangani maupun menyetujui terhadap surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada tanggal 14 Juli 2023 kepada RW yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Kalau bicara bukti, semuanya lengkap. Harusnya penyidik tidak ragu lagi untuk menaikkan kasus ini ke tahan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata dia.
Nove mengaku sudah dimintai keterangan tambahan sebagai terlapor pada Kamis 23 Oktober lalu. Pada tanggal yang sama, RW selaku terlapor juga dipanggil, namun tidak hadir
Nove menduga, RW takut hadir lantaran sudah merasa kondisinya terdesak.
“Informasi dari penyidik dia (RW) tidak datang memenuhi panggilan. Dugaan saya dia takut karena saya punya bukti yang lengkap,” ungkap Noverizky.
Nove berharap kasus ini terang benderang dan RW ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika dibiarkan, kasihan korban-korban RW lain. Beberapa orang sudah menghubungi saya dan mengaku sebagai korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh RW ini,” tandas Nove.
