Aliansi.co, Jakarta- Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sudah menangani sebanyak 81 permohonan sengketa tahapan pencalonan jalur perseorangan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Jumlah permohonan tersebut tersebar di 18 provinsi yang terdiri dari tahap awal verifikasi dan tahap hasil penyelesaian pendaftaran bakal calon anggota DPD.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menungkapkan, 81 permohonan penyelesaian sengketa proses itu diajukan para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi.
“Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian terbanyak adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan. Berikutnya DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan sembilan permohonan,” katanya melalui keterangan persnya dikutip, Selasa (9/5/2023) sore.
Totok menjabarkan, total 81 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu terbagi dalam dua ketegori.
Kategori pertama, terkait penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan.
Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan diregistrasi berjumlah sebanyak 78 permohonan.
“Sedangkan permohonan tidak dapat diterima berjumlah sebanyak tiga permohonan, dan permohonan tidak dapat diregister yaitu sebanyak satu permohonan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, hal kedua, penanganan di tahap hasil penyelesaian.
Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan yang dinyatakan gugur, yakni sebanyak satu permohonan dan permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi sebanyak 70 permohonan.
“Selanjutnya, permohonan dikabulkan sebagian sebanyak empat permohonan dan permohonan yang ditolak sebanyak dua permohonan,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, hasil pengawasan Bawaslu menunjukan hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang.
Menurutnya jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.
“Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” akunya.
Untuk bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat, minimal dukungan ini bisa mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD di KPU Provinsi masing-masing.
Pendaftaran ini dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Bawaslu akan terus mengawal tahapan ini agar terselenggara sesuai dengan ketentuan. Publik juga harus ikut mengawasi tahapan pemilu.
“Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka bisa lapor ke pengawas pemilu,” katanya.