Sabtu, Oktober 3, 2026

Belum Disumpah, Natalia Rusli Masih ‘Advokat Bodong’ ketika Tangani Nasabah Indosurya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus penipuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret pengacara Natalia Rusli, salah satu topik yang menarik di mesin pencarian google beberapa hari terakhir.

Itu setelah terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan nasabah Indosurya itu, dikabarkan menyerahkan diri hingga sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.

Belakangan, polisi mengungkap kalau sang pengacara belum disumpah advokat.

Saat menangani para korban Indosurya, Natalia Rusli belum bisa beracara atau menangani perkara di pengadilan.

Meski belum berhak menyandang profesi pengacara alias advokat bodong, Natalia Rusli mengaku bisa membantu para korban KSP Indosurya mendapatkan uangnya kembali.

Baca Juga :  Usai 6,5 Jam Diperiksa, KPK Putuskan Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

“Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers si Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Andri menyatakan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten.

Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.

“Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020,” tegasnya.

Baca Juga :  Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.

“Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020,” jelas Andri.

Natalia Rusli dilaporkan VS, yang merupakan korban KSP Indosurya pada 30 Juli 2021.

Baca Juga :  Viral Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Pelaku Terlacak Warga Medan

Kasus ini bermula ketika Natalia mengaku kepada VS bahwa dirinya mengenal kuasa hukum pihak Indosurya, Juniver Girsang.

“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan, atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” papar Andri.

Terkini, Natalia Rusli resmi menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya.

Wanita kelahiran Jakarta, 3 Desember 1976 kini mendekam ditahanan Polres Metro Jakara Barat.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...