Senin, April 20, 2026

Belum Disumpah, Natalia Rusli Masih ‘Advokat Bodong’ ketika Tangani Nasabah Indosurya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus penipuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret pengacara Natalia Rusli, salah satu topik yang menarik di mesin pencarian google beberapa hari terakhir.

Itu setelah terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan nasabah Indosurya itu, dikabarkan menyerahkan diri hingga sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.

Belakangan, polisi mengungkap kalau sang pengacara belum disumpah advokat.

Saat menangani para korban Indosurya, Natalia Rusli belum bisa beracara atau menangani perkara di pengadilan.

Meski belum berhak menyandang profesi pengacara alias advokat bodong, Natalia Rusli mengaku bisa membantu para korban KSP Indosurya mendapatkan uangnya kembali.

Baca Juga :  Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

“Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers si Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Andri menyatakan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten.

Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.

“Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020,” tegasnya.

Baca Juga :  Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Dewi Perssik Minta Bukti

Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.

“Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020,” jelas Andri.

Natalia Rusli dilaporkan VS, yang merupakan korban KSP Indosurya pada 30 Juli 2021.

Baca Juga :  Kasus Manajer Mesum di Cikarang Ditarik ke Bareskrim, Sudah Gelar Perkara Lanjut Penyelidikan

Kasus ini bermula ketika Natalia mengaku kepada VS bahwa dirinya mengenal kuasa hukum pihak Indosurya, Juniver Girsang.

“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan, atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” papar Andri.

Terkini, Natalia Rusli resmi menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya.

Wanita kelahiran Jakarta, 3 Desember 1976 kini mendekam ditahanan Polres Metro Jakara Barat.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...