Sabtu, Juni 6, 2026

Belum Disumpah, Natalia Rusli Masih ‘Advokat Bodong’ ketika Tangani Nasabah Indosurya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus penipuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret pengacara Natalia Rusli, salah satu topik yang menarik di mesin pencarian google beberapa hari terakhir.

Itu setelah terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan nasabah Indosurya itu, dikabarkan menyerahkan diri hingga sudah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.

Belakangan, polisi mengungkap kalau sang pengacara belum disumpah advokat.

Saat menangani para korban Indosurya, Natalia Rusli belum bisa beracara atau menangani perkara di pengadilan.

Meski belum berhak menyandang profesi pengacara alias advokat bodong, Natalia Rusli mengaku bisa membantu para korban KSP Indosurya mendapatkan uangnya kembali.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Modus QRIS Kotak Amal Masjid Ditangkap di Kebayoran Lama

“Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers si Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Andri menyatakan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten.

Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.

“Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020,” tegasnya.

Baca Juga :  Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Dewi Perssik Minta Bukti

Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.

“Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020,” jelas Andri.

Natalia Rusli dilaporkan VS, yang merupakan korban KSP Indosurya pada 30 Juli 2021.

Baca Juga :  Korlantas Polri Resmi Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Utama Pelanggaran Berikut Ini

Kasus ini bermula ketika Natalia mengaku kepada VS bahwa dirinya mengenal kuasa hukum pihak Indosurya, Juniver Girsang.

“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan, atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” papar Andri.

Terkini, Natalia Rusli resmi menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya.

Wanita kelahiran Jakarta, 3 Desember 1976 kini mendekam ditahanan Polres Metro Jakara Barat.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...