Sabtu, Juni 6, 2026

Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Penahan tersebut setelah KPK menetapkan Roy Rening jadi tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.

“Ditahan di rutan Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara selama 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers secara daring, Selasa, (9/5/2023).

Ghufron mengatakan Roy Rening melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.

Baca Juga :  Pulihkan Kemampuan Kognitif, David Ozora Mulai Masuk Sekolah

Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung.

Atas temuan itu, Ghufron mengatakan tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan obstruction of justice.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka.

Gufron mengungkapkan Roy Rening kenal dengan Lukas Enembe pada 2006 silam saat Lukas maju dalam Pilkada atau Pilgub Papua.

Baca Juga :  Sunat Gaji Pegawai Ditjen Minerba, Sejumlah ASN Kementerian ESDM Ditetapkan KPK jadi Tersangka

“Mereka melakukan komunikasi dan kedekatan keduanya berjalan hingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Papua,” kata dia.

Kemudian, Lukas menunjuk Roy sebagai ketua kuasa hukumnya.

Saat menghadapi proses hukum Lukas, Roy Rening diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.

“Pertama, menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPK agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban,” ucap Ghufron.

Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe.

Baca Juga :  Sadis! Disiram Air Keras, Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati Dibacok hingga Tewas

Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.

Keempat, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK.

“Atas saran dan pengaruh Roy akhirnya saksi tak hadir untuk memberi kejelasan. Itulah bentuk perintangan yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ghufron.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...