Jumat, April 17, 2026

Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Penahan tersebut setelah KPK menetapkan Roy Rening jadi tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.

“Ditahan di rutan Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara selama 20 hari pertama dari tanggal 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers secara daring, Selasa, (9/5/2023).

Ghufron mengatakan Roy Rening melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.

Baca Juga :  Cak Imin Ngaku Baru Baca Surat Panggilan KPK, Mau Datang tapi Ada Acara di Banjarmasin

Saat proses penyidikan kasus Lukas, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung.

Atas temuan itu, Ghufron mengatakan tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan obstruction of justice.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Roy sebagai tersangka.

Gufron mengungkapkan Roy Rening kenal dengan Lukas Enembe pada 2006 silam saat Lukas maju dalam Pilkada atau Pilgub Papua.

Baca Juga :  Mentan Amran Mendadak Minta KPK Berkantor di Kementan, Maksudnya Apa?

“Mereka melakukan komunikasi dan kedekatan keduanya berjalan hingga Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan infrastruktur di Papua,” kata dia.

Kemudian, Lukas menunjuk Roy sebagai ketua kuasa hukumnya.

Saat menghadapi proses hukum Lukas, Roy Rening diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.

“Pertama, menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPK agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban,” ucap Ghufron.

Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.

Keempat, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK.

“Atas saran dan pengaruh Roy akhirnya saksi tak hadir untuk memberi kejelasan. Itulah bentuk perintangan yang dimaksud Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ghufron.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...