Jika hal ini terus dibiarkan, maka kredibilitas dan netralitas MK akan terus dipertanyakan.
“Jika MK sendiri melanggar konstitusi, siapa yang bisa membatalkannya? Siapa yang menjaga konstitusi? Apakah jawabannya tetap rakyat?” tanyanya retoris.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Menurutnya, pernyataan itu bukan sekadar slogan, tapi pondasi bahwa rakyat adalah pemilik otoritas tertinggi dalam negara.
“Jika rakyat menyadari bahwa hak-hak mereka dirampas, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes luas yang menuntut pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan, bahkan sampai pada tuntutan pembubaran MK atau reformasi kelembagaan total,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Sugiyanto mendorong rakyat untuk menempuh jalur etik terlebih dahulu dengan melaporkan para hakim MK yang terlibat dalam pengambilan Putusan 135/PUU-XXII/2024 kepada MKMK.
“Langkah ini sah dan legal dalam kerangka negara hukum,” katanya.
“Tujuannya adalah menguji netralitas dan integritas para hakim serta menilai apakah terdapat pelanggaran etika dalam proses pengambilan putusan,” sambungnya.
Sugiyanto menekankan, meskipun MK bertujuan melakukan perbaikan sistem demokrasi dan hukum, perbaikan itu harus bersifat partisipatif, bertahap, dan konstitusional.
“Keputusan yang terburu-buru, apalagi yang berisiko menabrak konstitusi, justru menciptakan masalah yang lebih besar daripada solusi yang hendak ditawarkan,” katanya.
Dorong Evaluasi Serius dan Amandemen Konstitusi
Sugiyanto juga menyerukan agar seluruh elemen bangsa, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik dan lembaga negara, mendorong evaluasi serius terhadap putusan MK tersebut.
Ia menilai DPR sebagai lembaga yang paling memiliki ruang untuk merespons secara legal, termasuk dengan merevisi UU MK atau melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
“Jika dibiarkan, masa depan demokrasi Indonesia bisa dikendalikan oleh tafsir hukum yang menyimpang, bukan oleh suara rakyat yang berdaulat,” pungkasnya.
