Rabu, September 30, 2026

Berpotensi Rampas Kedaulatan Rakyat, Putusan MK Pemilu Terpisah Tuai Sorotan

WIB

Jika hal ini terus dibiarkan, maka kredibilitas dan netralitas MK akan terus dipertanyakan.

“Jika MK sendiri melanggar konstitusi, siapa yang bisa membatalkannya? Siapa yang menjaga konstitusi? Apakah jawabannya tetap rakyat?” tanyanya retoris.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Menurutnya, pernyataan itu bukan sekadar slogan, tapi pondasi bahwa rakyat adalah pemilik otoritas tertinggi dalam negara.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 6 Dalil Ini Jadi Pertimbangan Hukum

“Jika rakyat menyadari bahwa hak-hak mereka dirampas, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes luas yang menuntut pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan, bahkan sampai pada tuntutan pembubaran MK atau reformasi kelembagaan total,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Sugiyanto mendorong rakyat untuk menempuh jalur etik terlebih dahulu dengan melaporkan para hakim MK yang terlibat dalam pengambilan Putusan 135/PUU-XXII/2024 kepada MKMK.

“Langkah ini sah dan legal dalam kerangka negara hukum,” katanya.

Baca Juga :  Tanggapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ahmad Sahroni Colek Gibran Rakabuming

“Tujuannya adalah menguji netralitas dan integritas para hakim serta menilai apakah terdapat pelanggaran etika dalam proses pengambilan putusan,” sambungnya.

Sugiyanto menekankan, meskipun MK bertujuan melakukan perbaikan sistem demokrasi dan hukum, perbaikan itu harus bersifat partisipatif, bertahap, dan konstitusional.

“Keputusan yang terburu-buru, apalagi yang berisiko menabrak konstitusi, justru menciptakan masalah yang lebih besar daripada solusi yang hendak ditawarkan,” katanya.

Dorong Evaluasi Serius dan Amandemen Konstitusi

Sugiyanto juga menyerukan agar seluruh elemen bangsa, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga partai politik dan lembaga negara, mendorong evaluasi serius terhadap putusan MK tersebut.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Johnny G Plate Masih Bisa Nyaleg, Tidak Berpegang dengan Status Tersangka dari Kejaksaan

Ia menilai DPR sebagai lembaga yang paling memiliki ruang untuk merespons secara legal, termasuk dengan merevisi UU MK atau melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.

“Jika dibiarkan, masa depan demokrasi Indonesia bisa dikendalikan oleh tafsir hukum yang menyimpang, bukan oleh suara rakyat yang berdaulat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...