Jumat, Juli 31, 2026

Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Pakai Dana Pendidikan, MK Beri Batas hingga 2028

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan.

Pemerintah dan pembentuk undang-undang diberi waktu transisi paling lama dua tahun untuk memisahkan skema pendanaan tersebut, dengan batas akhir penerapan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo usai MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Suhartoyo mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

“Menyatakan anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran 2023, One Way hingga Gage Disiapkan dari GT Kalikangkung-Jakarta 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pemisahan anggaran diperlukan agar amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

“Dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” kata Enny.

Baca Juga :  Tanggapi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ahmad Sahroni Colek Gibran Rakabuming

Menurut Enny, dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD semestinya diprioritaskan untuk mendukung komponen inti penyelenggaraan pendidikan, bukan membiayai program di luar komponen tersebut.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegasnya.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 6 Dalil Ini Jadi Pertimbangan Hukum

Meski memberikan tenggat hingga APBN 2028, MK mendorong pemerintah mempercepat penyesuaian apabila memungkinkan.

Menurut Enny, jika struktur APBN 2027 yang telah dipersiapkan sejak awal 2026 dapat diselaraskan dengan putusan tersebut, pemisahan anggaran MBG sebaiknya mulai diterapkan pada tahun depan.

“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...