Aliansi.co,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan.
Pemerintah dan pembentuk undang-undang diberi waktu transisi paling lama dua tahun untuk memisahkan skema pendanaan tersebut, dengan batas akhir penerapan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo usai MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Suhartoyo mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.
“Menyatakan anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (31/7/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pemisahan anggaran diperlukan agar amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
“Dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” kata Enny.
Menurut Enny, dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD semestinya diprioritaskan untuk mendukung komponen inti penyelenggaraan pendidikan, bukan membiayai program di luar komponen tersebut.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegasnya.
Meski memberikan tenggat hingga APBN 2028, MK mendorong pemerintah mempercepat penyesuaian apabila memungkinkan.
Menurut Enny, jika struktur APBN 2027 yang telah dipersiapkan sejak awal 2026 dapat diselaraskan dengan putusan tersebut, pemisahan anggaran MBG sebaiknya mulai diterapkan pada tahun depan.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
