Aliansi.co, Jakarta– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (15/3/2024).
Pertemuan itu untuk membahas terkait penguatan dan transformasi kelembagaan Polri hingga konsep respirokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri.
“KemenPAN-RB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar Azwar Anas di Mabes Polri, Jumat (15/3/2024).
Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Azwar Anas menjelaskan, skema TNI-Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017.
Ia menyebut peraturan itu bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi perlu kami tegaskan, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu,” katanya.
“Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus,” sambungnya.