Aliansi.co, Jakarta- Polisi berhasil mengamankan Armor Toreador alias AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga suami selebgram Cut Intan Nabila, pada Selasa (13/8/2024) malam.
AT diamankan dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan saat ngumpet dan merencanakan kabur ke Surabaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap suami selebgram Cut Intan itu usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.
Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, AT juga dikenakan pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, pasal kekerasan terhadap anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing.
“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” tandas Trunoyudo.