Aliansi.co, Jakarta- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespon pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran kalau Mahkamah Konsititusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait perubahan sistem Pemilu 2024.
Dia pun mengingatkan MK untuk tidak mengubah sistem Pemilu dari sistem terbuka menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Dia khawatir terjadi situasi politik yang tak kondusif jika MK memutuskan sistem Pemilu tertutup.
“Kalau pak SBY kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak kalaupun tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting akan sia-sia,” ujar Doli dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (30/5/2023).
Tidak hanya itu, ia menilai tahapan Pemilu 2024 juga dimulai dari awal lagi.
Ia menilai putusan itu tidak hanya berdampak terhadap partai politik saja, namun juga kepada persiapan pemilu juga.
Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru di kemudian harinya.
“Kan berbeda itu, masa nanti berbeda kertas suaranya, enggak ada nama calon segala macam. Nah, kita enggak tahu, belum lagi dampak dari putusan itu,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan jika MK benar akan memutus mengembalikan sistem pemilu jadi coblos partai, maka Partai Golkar akan mengambil langkah selanjutnya, baik secara politik maupun hukum.
“Kami (Golkar) bersama dengan tujuh partai politik lainnya akan mengambil langkah-langkah. Ya mungkin langkah politik atau langkah hukum lagi,” tegas Doli.
Meski demikian, Doli meyakini hakim konstitusi akan memutus perkara itu secara objektif.
Menurutnya, MK harus melihat putusan terdahulunya yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
Selain itu, Doli juga kembali menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 kini sudah berjalan setengahnya.
“Kan saat munculnya judicial review itu sudah pada saat masuk tahapan pemilu. Kita kan 14 Juni kemarin itu sudah mulai tahapan, 20 bulan. Nah, sampai sekarang sudah berjalan lebih 11 bulan ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup.
Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi tersebut dari orang yang kredibel.