Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick Atrada Ritonga dan orang kepercayaan bernama Rudi Syahputra Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra.
“Atas dasar kecukupan alat bukti dan ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan, mengumumkan nama berikut sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, dalam jumpa pers, Jumat (11/1/2024).
Dalam perkara ini, KPK menduga Erik aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu.
Erik diduga memberikan perhatian lebih kepada pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun proyek di Dinas PUPR yaitu lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.
Nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Erick menunjuk Rudi Syahputra Ritonga yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek tersebut.