Kamis, September 19, 2024

Catat, Menteri hingga Walikota Dilarang Bukber di Ramadhan 1444 H

WIB

Aliansi.co.id, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadhan ini. 

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

Baca Juga :  Soal Bonus Demografi, Jokowi Titip Pesan kepada Finalis Puteri Indonesia 2023

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” demikian keterangan surat tersebut, yang diterima Aliansi.co, Kamis (22/3).

Dalam surat itu ada tiga poin yang disampaikan.

Pertama, bahwa penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Poin kedua, meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadhan 1444 H ditiadakan.

Baca Juga :  Curhat Jokowi Ditanggapi Pangeran MBS, Saudi Tambah 20 Ribu Kuota Haji RI

Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di Atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian bunyi surat itu. (RN)

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...