Aliansi.co.id, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadhan ini.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.
“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut,” demikian keterangan surat tersebut, yang diterima Aliansi.co, Kamis (22/3).
Dalam surat itu ada tiga poin yang disampaikan.
Pertama, bahwa penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.
Poin kedua, meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadhan 1444 H ditiadakan.
Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di Atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian bunyi surat itu. (RN)