Yusri menyebut, kode khusus Z ini berlaku mulai November 2023.
Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode RF, dipastikan pelat tersebut palsu.
“Jadi kalian pakai ‘RF’ itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silakan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus,” ungkapnya.
Belakangan ini marak penyalahgunaan rahasia dan nopol khusus tersebut buat gagah-gagahan atau menghindari penindakan petugas.
Oleh karena itu, Korlantas Polri kini membuat regulasi baru terkait pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.
“Jadi besok nomor khusus, nomor rahasia yang melanggar tinggal mengirim, misalnya kalau polisi tinggal ngirim ke Propam. Saya kirim ke Propam ini melanggar, ini fotonya,” jelas Yusri.
Hal sama jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pelat rahasia dari unsur TNI.
Polda Metro Jaya akan mengirimkan data pelanggaran kendaraan tersebut ke pihak POM TNI.
“Kalau temen-temen TNI, saya akan menyurat ke Denpom-nya masing-masing. Kalau kementerian/lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim,” pungkas Yusri.