Sabtu, Oktober 3, 2026

Kejagung Ungkap Siasat Jahat Perintangan Kasus Korupsi Tata Niaga, Ada Biaya Demo hingga Diskusi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara kasus vonis lepas perkara korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan  Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan siasat jahat dengan membuat konten atau berita untuk menyudutkan Kejagung yang sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.

“Yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga :  Cerita Kepsek SMKN 2 Palembang Minta Bantuan Mobil Hybird kepada Jokowi, Langsung Diberikan Mobil Listrik

Adapun peran Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan.

Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast dengan tujuan menyudutkan Kejagung.

Acara tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.

Kemudian, Tian Bahtiar menerima imbalan uang Rp478,5 juta untuk menyiarkan berita tersebut.

Baca Juga :  Irjen Krishna Murti Bantu Tangkap Buronan KPK, Termasuk Harun Masiku

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Junaedi membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan.

Baca Juga :  Mantan Wamenlu SBY Buka Suara soal Kasus Impor Gula, Ungkap Sosok Tom Lembong

Kedua pengacara itu kemudian meminta Tian Bahtiar mempublikasikan aksi demonstrasi yang menyudutkan Kejagung tersebut ke media online dan media sosial.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, para tersangka diduga juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Barang bukti tersebut sudah dan telah kami sita,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...