Rabu, Juni 10, 2026

Kejagung Ungkap Siasat Jahat Perintangan Kasus Korupsi Tata Niaga, Ada Biaya Demo hingga Diskusi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara kasus vonis lepas perkara korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan  Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan siasat jahat dengan membuat konten atau berita untuk menyudutkan Kejagung yang sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.

“Yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga :  Resmi jadi Capres PDIP, Jokowi Titip Pesan Khusus kepada Ganjar Pranowo 

Adapun peran Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan.

Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast dengan tujuan menyudutkan Kejagung.

Acara tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.

Kemudian, Tian Bahtiar menerima imbalan uang Rp478,5 juta untuk menyiarkan berita tersebut.

Baca Juga :  Bukan Direlokasi, Menteri Bahlil Sebut Masyarakat Pulau Rempang Cuma Digeser

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Junaedi membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan.

Baca Juga :  Momen Luhut Pandjaitan Berkaca-kaca Lihat Maruli Simanjuntak Dilantik jadi KSAD

Kedua pengacara itu kemudian meminta Tian Bahtiar mempublikasikan aksi demonstrasi yang menyudutkan Kejagung tersebut ke media online dan media sosial.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, para tersangka diduga juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Barang bukti tersebut sudah dan telah kami sita,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...