Selasa, Agustus 18, 2026

Kejagung Ungkap Siasat Jahat Perintangan Kasus Korupsi Tata Niaga, Ada Biaya Demo hingga Diskusi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara kasus vonis lepas perkara korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan  Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan siasat jahat dengan membuat konten atau berita untuk menyudutkan Kejagung yang sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.

“Yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga :  Putra Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas

Adapun peran Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan.

Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast dengan tujuan menyudutkan Kejagung.

Acara tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.

Kemudian, Tian Bahtiar menerima imbalan uang Rp478,5 juta untuk menyiarkan berita tersebut.

Baca Juga :  Sisa Setahun Bertugas, Menag Minta Jajarannya Tinggalkan Warisan yang Bagus

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Junaedi membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan.

Baca Juga :  KSAD Ungkap Kondisi Terkini di Lokasi Ledakan Gudang Peluru Milik Kodam Jaya

Kedua pengacara itu kemudian meminta Tian Bahtiar mempublikasikan aksi demonstrasi yang menyudutkan Kejagung tersebut ke media online dan media sosial.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, para tersangka diduga juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Barang bukti tersebut sudah dan telah kami sita,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...