Kamis, April 16, 2026

Kejagung Ungkap Siasat Jahat Perintangan Kasus Korupsi Tata Niaga, Ada Biaya Demo hingga Diskusi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara kasus vonis lepas perkara korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan  Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan siasat jahat dengan membuat konten atau berita untuk menyudutkan Kejagung yang sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.

“Yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Baca Juga :  Jokowi: Kewenangan Polri Besar, Jangan Tajam ke Bawah tapi Tumpul ke Atas

Adapun peran Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan.

Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast dengan tujuan menyudutkan Kejagung.

Acara tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.

Kemudian, Tian Bahtiar menerima imbalan uang Rp478,5 juta untuk menyiarkan berita tersebut.

Baca Juga :  Polemik OTT Basarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Pamit Mundur

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Junaedi membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan.

Baca Juga :  Mantan Wamenlu SBY Buka Suara soal Kasus Impor Gula, Ungkap Sosok Tom Lembong

Kedua pengacara itu kemudian meminta Tian Bahtiar mempublikasikan aksi demonstrasi yang menyudutkan Kejagung tersebut ke media online dan media sosial.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, para tersangka diduga juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Barang bukti tersebut sudah dan telah kami sita,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...