Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara kasus vonis lepas perkara korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan siasat jahat dengan membuat konten atau berita untuk menyudutkan Kejagung yang sedang menangani kasus korupsi tata niaga komoditas minyak goreng, timah, dan impor gula.
“Yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Adapun peran Marcella diduga berkomunikasi dengan hakim untuk memengaruhi putusan.
Sementara itu, Junaedi berperan menggiring opini publik dengan menggelar diskusi, seminar, talkshow, dan podcast dengan tujuan menyudutkan Kejagung.
Acara tersebut kemudian disiarkan oleh Tian Bahtiar melalui media sosial dan program JakTV.
Kemudian, Tian Bahtiar menerima imbalan uang Rp478,5 juta untuk menyiarkan berita tersebut.
“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Junaedi membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai aksi demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan.
Kedua pengacara itu kemudian meminta Tian Bahtiar mempublikasikan aksi demonstrasi yang menyudutkan Kejagung tersebut ke media online dan media sosial.
“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” ungkapnya.
Selain itu, para tersangka diduga juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Barang bukti tersebut sudah dan telah kami sita,” tandasnya.
