Aiansi.co, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada pada Pemilu 2024.
Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran mengatakan, arahan netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023.
Fadil menjelaskan, surat itu ditujukan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri yang memilih untuk berpolitik praktis.
“Bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan sikap netralitas institusi Polri dalam tahapan Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman.
Kapolri menegaskan apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran aparat yang tidak bersikap netral, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses oknum tersebut.
“Kalau ada pertanyaan kalau kemudian ada yang melanggar komitmen tersebut, ya silakan saja dilapor, tentu kita akan proses,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Kapolri meminta masyarakat melapor apabila ditemukan pelanggaran netralitas dengan membawa bukti yang cukup, bukan hanya sekadar isu belaka.