Aliansi.co, Jakarta- Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas diberondong tembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Polisi mendapati bukti jika tersangka Ajat Supriatna dan I berencana melakukan penggelapan mobil rental.
“Terkait kasus penembakan Polresta Tangerang, Satreskrim telah menetapkan saudara AS dan I sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Purbawa menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka Ajat yang pertama menyewa mobil rental milik korban Ilyas Abdurrahman.
Ajat menyewa mobil selama tiga hari sebagai modus untuk melakukan penggelapan bersama komplotannya.
Kemudian, Ajat menyerahkan mobil rental itu kepada I dan selanjutnya dipindahkan tangankan kepada komplotannya.
“Awalnya kita mengamankan saudara I. Saudara I juga menerima mobil dari saudara AS. Jadi keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Purbawa.
Purbawa menegaskan, saat ini penyidik Polresta Tangerang masih berkoordinasi dengan Puspom TNI AL untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan di KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Hal itu dilakukan karena pelaku penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman diduga melibatkan anggota TNI.
“Terkait kasus penembakan di KM 45, kita sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL. Yang nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL,” ucap Purbawa.
Diketahui, Polresta Tangerang telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dengan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area km 45 Tol Jakarta-Merak.
Salah satu pelaku adalah Ajat, sebagai penyewa pertama mobil ditangkap di rumah kontrakan saudaranya di kawasan Pandeglang, Banten.
“Pelaku (terkait penembakan) sudah diamankan empat orang. Hari Senin akan dirilis,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, pada Sabtu (4/1/2025).