Sabtu, Oktober 3, 2026

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus investasi fiktif di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Pengembalian dana akan dilakukan BNI secara bertahap sesuai proses hukum yang berjalan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, perseroan memahami kekhawatiran para anggota CU yang terdampak dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Awal Pembunuhan Jasad Dalam Karung, Bermula dari Sakit Hati dan Bawa Kabur Motor, tetapi Terkunci

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi nasabah.

Menurut Munadi, sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil sejumlah langkah penyelesaian, termasuk menyalurkan pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk itikad baik kepada anggota CU.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini pertama kali terungkap melalui pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Viral Pria Pengendara Motor Onani di Kampung Cilangkap, Pengurus RT Lapor Polisi Cari Pelaku

Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

BNI juga menegaskan bahwa produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi perseroan dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Tindakan tersebut dilakukan secara individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” tegas Munadi.

Kasus ini bermula saat pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi menyimpan dana umat yang berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).

Baca Juga :  Cak Imin Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Kantor MUI

Dana tersebut ditempatkan dalam skema investasi yang ditawarkan oleh oknum pimpinan bank dengan iming-iming bunga tinggi.

Bendahara CU, Natalia Situmorang, mengungkapkan pihaknya tertarik karena ditawari bunga hingga 8 persen per tahun sejak 2018.

Kecurigaan baru muncul pada Februari 2026 ketika pengurus hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar.

Namun, pencairan tersebut ditolak hingga akhirnya terungkap bahwa produk investasi yang diikuti selama ini bersifat fiktif.

Untuk menjaga kepercayaan publik, BNI menyatakan akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap.

Hingga saat ini, perseroan telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...