Sabtu, Juli 4, 2026

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

WIB

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus investasi fiktif di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Pengembalian dana akan dilakukan BNI secara bertahap sesuai proses hukum yang berjalan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang mengatakan, perseroan memahami kekhawatiran para anggota CU yang terdampak dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Terkuak Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka, Motif Diduga Murka Istri Diselingkuhi

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi nasabah.

Menurut Munadi, sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil sejumlah langkah penyelesaian, termasuk menyalurkan pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk itikad baik kepada anggota CU.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini pertama kali terungkap melalui pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Maling Berbatik Spesialis Hotel Bintang Lima

Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

BNI juga menegaskan bahwa produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi perseroan dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

Tindakan tersebut dilakukan secara individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

“Seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” tegas Munadi.

Kasus ini bermula saat pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi menyimpan dana umat yang berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).

Baca Juga :  Viral Pria Pengendara Motor Onani di Kampung Cilangkap, Pengurus RT Lapor Polisi Cari Pelaku

Dana tersebut ditempatkan dalam skema investasi yang ditawarkan oleh oknum pimpinan bank dengan iming-iming bunga tinggi.

Bendahara CU, Natalia Situmorang, mengungkapkan pihaknya tertarik karena ditawari bunga hingga 8 persen per tahun sejak 2018.

Kecurigaan baru muncul pada Februari 2026 ketika pengurus hendak mencairkan dana sebesar Rp10 miliar.

Namun, pencairan tersebut ditolak hingga akhirnya terungkap bahwa produk investasi yang diikuti selama ini bersifat fiktif.

Untuk menjaga kepercayaan publik, BNI menyatakan akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap.

Hingga saat ini, perseroan telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...