Selasa, Juli 21, 2026

Dewan Pers Angkat Bicara soal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan: Hormati Kerja Jurnalistik

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Dewan Pers angkat bicata soal pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan terhadap seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa tersebut.

Sorotan itu muncul setelah Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga :  Jokowi Diberondong 35 Pertanyaan saat Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris memberikan jawaban yang menuai perhatian publik.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” ujar Hotman Paris kepada wartawan.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kemudian menyampaikan pernyatan terbuka melalui laman resmi Dewan Pers.

Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan tetap mengedepankan etika komunikasi.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Momen Presiden Prabowo Lancar Pidato Berbahasa Inggris di APEC CEO Summit Peru

Pertanyaan yang disampaikan wartawan, lanjutnya, bertujuan menggali informasi serta mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait suatu peristiwa.

“Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa,” kata dia.

Menurutnya, aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  SIM C1 Resmi Berlaku, Pengendara Bebas Tilang Selama Setahun

Peran tersebut antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati keberagaman.

Selain itu, kata dia, wartawan juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Di sisi lain, Komaruddin turut mengingatkan para wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional agar kerja jurnalistik tetap menjaga akurasi, independensi, serta kepentingan publik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...

Terungkap Kadar Emas 74 Kg yang Disita Polisi dari Rumah Eks Jampidsus, Valas Bagaimana?

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara...

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...