Selasa, September 15, 2026

Dewan Pers Angkat Bicara soal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan: Hormati Kerja Jurnalistik

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Dewan Pers angkat bicata soal pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan terhadap seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa tersebut.

Sorotan itu muncul setelah Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.

Baca Juga :  Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL 14 Orang Tewas, Perjalanan KA Jarak Jauh Dihentikan

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris memberikan jawaban yang menuai perhatian publik.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” ujar Hotman Paris kepada wartawan.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kemudian menyampaikan pernyatan terbuka melalui laman resmi Dewan Pers.

Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan tetap mengedepankan etika komunikasi.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Tinggal Tunggu Air Bersih, Jokowi Optimistis Akan Berkantor di IKN

Pertanyaan yang disampaikan wartawan, lanjutnya, bertujuan menggali informasi serta mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait suatu peristiwa.

“Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa,” kata dia.

Menurutnya, aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam aturan tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Istri Wakapolri Tutup Usia di Singapura, Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Sabtu Besok

Peran tersebut antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati keberagaman.

Selain itu, kata dia, wartawan juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Di sisi lain, Komaruddin turut mengingatkan para wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional agar kerja jurnalistik tetap menjaga akurasi, independensi, serta kepentingan publik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...