Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium tersebut merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan kesepakatan bersama lembaga legislatif.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, dikutip Selasa (8/9/2026).
Syahar menjelaskan, moratorium dilakukan karena konflik agraria tidak selalu dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan pidana.
Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki dimensi keperdataan hingga berkaitan dengan hak masyarakat adat.
Karena itu, Polri memilih memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif.
Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar.
Menurut Syahar, pendekatan tersebut diperlukan agar proses pidana tidak serta-merta mengesampingkan persoalan mendasar yang menjadi akar konflik agraria.
Dengan penundaan tersebut, para pihak diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi sebelum persoalan berlanjut pada proses hukum pidana.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Polri mencatat terdapat 78 titik rawan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.
Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP).
Syahar mengatakan, data tersebut berasal dari laporan polisi yang diterima penyidik dan berkaitan dengan konflik agraria antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.
“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Syahar tidak merinci lokasi 78 titik rawan konflik tersebut.
Namun, dia menyebut konflik agraria yang ditangani kepolisian memiliki beragam tipologi.
Konflik tersebut antara lain terjadi antarmasyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat, maupun antara pemerintah dan perusahaan.
“Polri berupaya mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan melihat berbagai aspek yang melatarbelakanginya,” pungkasnya.
