Selasa, September 8, 2026

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium tersebut merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas kepolisian dengan kesepakatan bersama lembaga legislatif.

“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, dikutip Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Jimmy Simanjuntak Terpilih Jadi Ketua Umum AKPI 2025–2028, Bontor Tobing Pimpin Dewan Kehormatan

Syahar menjelaskan, moratorium dilakukan karena konflik agraria tidak selalu dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan pidana.

Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki dimensi keperdataan hingga berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Karena itu, Polri memilih memberikan ruang bagi penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif.

Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar.

Baca Juga :  Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Menurut Syahar, pendekatan tersebut diperlukan agar proses pidana tidak serta-merta mengesampingkan persoalan mendasar yang menjadi akar konflik agraria.

Dengan penundaan tersebut, para pihak diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi sebelum persoalan berlanjut pada proses hukum pidana.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, Polri mencatat terdapat 78 titik rawan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.

Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP).

Syahar mengatakan, data tersebut berasal dari laporan polisi yang diterima penyidik dan berkaitan dengan konflik agraria antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat.

Baca Juga :  Ngaku Gangguan Jiwa, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Film Porno

“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Syahar tidak merinci lokasi 78 titik rawan konflik tersebut.

Namun, dia menyebut konflik agraria yang ditangani kepolisian memiliki beragam tipologi.

Konflik tersebut antara lain terjadi antarmasyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat, maupun antara pemerintah dan perusahaan.

“Polri berupaya mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan melihat berbagai aspek yang melatarbelakanginya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Modus Loker Bodong di Jakarta Timur, Uang Rp1,6 Juta Melayang Usai Interview Kerja

Aliansi.co, Jakarta- Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi di Jakarta Timur. Seorang pelamar kerja bernama Fernando Silalahi mengaku diminta membayar uang jaminan sebesar Rp1,6...

Heboh Napi Cipinang Diduga Pesta Narkoba Sambil Joget-joget, Ditjenpas Terjunkan Timsus

Aliansi.co,Jakarta- Video yang memperlihatkan sejumlah orang diduga sedang berpesta narkoba sambil berjoget-joget di dalam sel tahanan viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi...

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...