Aliansi.co, Jakarta-Dewan Pers meminta seluruh perusahaan pers wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawannya.
Perusahaan media juga wajib memberikan THR minimal 1 bulan gaji kepada wartawan.
Hal ini disampaikan Dewan Pers melalui Surat Edaran Nomor 01/se-dp/IV/2023 dan diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada 4 April 2023.
“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” bunyi dalam surat edaran tersebut.
Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.
Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang.
Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.
“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesiona,”