Kamis, Desember 12, 2024

Di Sidang PKPU Rea Wiradinata Ingin Damai, Noverizky Sebut sebagai ‘Penyesalan yang Terlambat’

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Wajah selebgram Rea Wiradinata tampak pucat menghadiri sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada dirinya.

Sidang digelar di di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023)

Sebelumnya dia digugat oleh seorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena Rea Wiradinata disebut tak bisa mengembalikan uang miliaran rupiah

Uang ini merupakan uang titipan dari Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan perjanjian pinjam-meminjam.

Baca Juga :  Jual Tiket Coldplay dengan Harga 2 Kali Lipat, Lycie Joanna Dicap Calo Konser, Berujung Minta Maaf

Di sisi lain, sejumlah wanita yang mengaku sebagai korban juga menggugat Rea.

Gugatan tersebut dikabulkan.

Pada kesempatan itu, Rea yang hartanya berpotensi diambil-alih para penggugat sempat meminta agar ada perdamaian.

Dia mengaku menghormati hasil gugatan PKPU itu

Meski demikian, terkait permasalahannya dengan Noverizky, Rea tetap bersikukuh bahwa uang miliaran rupiah yang diterimanya bukanlah utang piutang

Dia menyebut bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha dari Malaysia.

Baca Juga :  Buntut Iklan Judi Online, Nikita Mirzani Dikorek Polisi

Menanggapi itu, Noverizky menganggap bahwa Rea sedang dilanda kepanikan.

“Anehnya dia ngajak damai tapi dia masih membangun narasi-narasi bohong di media,” ungkapnya

Noverizky menyebut bahwa sikap Rea tersebut sebagai “penyesalan yang terlambat”

“Dia sedang panik karena selain berpotensi kehilangan harta karena gugatan PKPU kami dikabulkan, dia juga harus menghadapi persoalan hukum yang saya ajukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Noverizky

Sebelumnya, pihak Arif Budiman dan pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Gunakan Produk Pembesar Dada, Nora Alexandra Sering Dapat Cat Calling

Pada gugatan kedua, hakim mengabulkan gugatan PKPU yang mereka ajukan kepada Rea Wiradinata

Rea dianggap tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai tenggat waktu yang diberikan sebagaimana tertulis dalam perjanjian

“Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama,” ujar Noverizky

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...