Kamis, September 19, 2024

Di Sidang PKPU Rea Wiradinata Ingin Damai, Noverizky Sebut sebagai ‘Penyesalan yang Terlambat’

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Wajah selebgram Rea Wiradinata tampak pucat menghadiri sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada dirinya.

Sidang digelar di di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023)

Sebelumnya dia digugat oleh seorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena Rea Wiradinata disebut tak bisa mengembalikan uang miliaran rupiah

Uang ini merupakan uang titipan dari Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan perjanjian pinjam-meminjam.

Baca Juga :  Prilly Latuconsina Pamer Masak Opor dan Rendang Lebaran Sendiri: Mudah-mudahan Enggak Encok

Di sisi lain, sejumlah wanita yang mengaku sebagai korban juga menggugat Rea.

Gugatan tersebut dikabulkan.

Pada kesempatan itu, Rea yang hartanya berpotensi diambil-alih para penggugat sempat meminta agar ada perdamaian.

Dia mengaku menghormati hasil gugatan PKPU itu

Meski demikian, terkait permasalahannya dengan Noverizky, Rea tetap bersikukuh bahwa uang miliaran rupiah yang diterimanya bukanlah utang piutang

Dia menyebut bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha dari Malaysia.

Baca Juga :  Rebbeca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur ke Cyber Bareskrim

Menanggapi itu, Noverizky menganggap bahwa Rea sedang dilanda kepanikan.

“Anehnya dia ngajak damai tapi dia masih membangun narasi-narasi bohong di media,” ungkapnya

Noverizky menyebut bahwa sikap Rea tersebut sebagai “penyesalan yang terlambat”

“Dia sedang panik karena selain berpotensi kehilangan harta karena gugatan PKPU kami dikabulkan, dia juga harus menghadapi persoalan hukum yang saya ajukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Noverizky

Sebelumnya, pihak Arif Budiman dan pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Dua Tahun Menjanda, Aura Kasih Mulai Dihinggapi Rasa Sepi

Pada gugatan kedua, hakim mengabulkan gugatan PKPU yang mereka ajukan kepada Rea Wiradinata

Rea dianggap tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai tenggat waktu yang diberikan sebagaimana tertulis dalam perjanjian

“Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama,” ujar Noverizky

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...