İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, April 4, 2025

Di Sidang PKPU Rea Wiradinata Ingin Damai, Noverizky Sebut sebagai ‘Penyesalan yang Terlambat’

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Wajah selebgram Rea Wiradinata tampak pucat menghadiri sidang perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada dirinya.

Sidang digelar di di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023)

Sebelumnya dia digugat oleh seorang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan karena Rea Wiradinata disebut tak bisa mengembalikan uang miliaran rupiah

Uang ini merupakan uang titipan dari Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan perjanjian pinjam-meminjam.

Baca Juga :  Noverizky Kalahkan Rea Wiradinata di PKPU, Shaheen Mangkir dari Panggilan Polisi

Di sisi lain, sejumlah wanita yang mengaku sebagai korban juga menggugat Rea.

Gugatan tersebut dikabulkan.

Pada kesempatan itu, Rea yang hartanya berpotensi diambil-alih para penggugat sempat meminta agar ada perdamaian.

Dia mengaku menghormati hasil gugatan PKPU itu

Meski demikian, terkait permasalahannya dengan Noverizky, Rea tetap bersikukuh bahwa uang miliaran rupiah yang diterimanya bukanlah utang piutang

Dia menyebut bahwa uang tersebut adalah titipan seorang pengusaha dari Malaysia.

Baca Juga :  Renovasi Rumah, Wulan Guritno Gugat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan

Menanggapi itu, Noverizky menganggap bahwa Rea sedang dilanda kepanikan.

“Anehnya dia ngajak damai tapi dia masih membangun narasi-narasi bohong di media,” ungkapnya

Noverizky menyebut bahwa sikap Rea tersebut sebagai “penyesalan yang terlambat”

“Dia sedang panik karena selain berpotensi kehilangan harta karena gugatan PKPU kami dikabulkan, dia juga harus menghadapi persoalan hukum yang saya ajukan di Polres Jakarta Selatan,” kata Noverizky

Sebelumnya, pihak Arif Budiman dan pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Wulan Guritno Unggah Berjemur Pagi dengan Balutan Bra, Netizen: Mom Hot

Pada gugatan kedua, hakim mengabulkan gugatan PKPU yang mereka ajukan kepada Rea Wiradinata

Rea dianggap tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai tenggat waktu yang diberikan sebagaimana tertulis dalam perjanjian

“Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama,” ujar Noverizky

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Tangkap 2 WN Cina Kasus Penipuan Berkedok Fake BTS

Aliansi.co, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua...

Selidiki Teror Kepala Babi dan Tikus, Polisi Cek CCTV Kantor Tempo

Aliansi.co, JAKARTA- Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror pengiriman paket kepala babi dan tikus di...

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror Paket Kepala Babi-Tikus di Kantor Tempo 

Aliansi.co, MEDAN- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait aksi teror terhadap Tempo. Teror tersebut sebelumnya telah dilaporkan Pemimpin Redaksi Tempo ke Bareskrim...

Terungkap Sosok Wanita yang Rekam Aksi Jagoan Cikiwul, Turut Lontarkan Ancaman

Aliansi.co, BEKASI- Terungkap ada sosok wanita yang turut bersama anggota ormas bernama Suhada melakukan aksi pemalakan di pabrik plastik Bantargebang, Bekasi. Selain merekam aksi Suhada, wanita...

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar, Sempat Nyaru Rombongan Pulang

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan...