Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita uang Rp1 miliar dari salah satu rumah ASN Dinas Kebudayaan Jakarta.
Uang berbentuk tunai tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan kebudayaan fiktif yang tengah didalami Kejati.
“Ya, uang Rp1 miliar (yang disita),” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
Syahron menuturkan, uang yang disita itu bukan dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan.
Ia mengungkapkan, uang itu disita dari salah satu rumah ASN Dinas Kebudayaan yang turut digeledah penyidik.
“Uangnya dari rumah yang turut digeledah,” bebernya.
Diketahui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Selain itu, penyidik Kejati juga menggeledah beberapa lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Adapun lokasi yang digeledah yakni, Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi anggaran kegiataan kebudayaan tahun 2023 sebesar Rp 150 miliar yang diduga fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, status dugaan korupsi anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan telah naik ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta, dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Syahron, pada Rabu (18/12/2024).
Ia menyampaikan penggeledahan yang dilakukan penyidik merujuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
Dia menyebut berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan indikasi tindak pidana penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tandasnya. (Red)