Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan selebgram Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka usai dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Ratu Entok dilaporkan setelah viral menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Ratu Entok langsung ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (8/10/2024).
Hadi mengatakan, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polisi menangkap Ratu Entok dirumahnya di kawasan Medan Marelan.
“Karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,” kata Hadi Wahyudi.
Sebagai informasi, Ratu Entok dilaporkan oleh sejumlah pihak karena dugaan penistaan agama.
Laporan ini dilakukan buntut potongan videonya viral terkait aksinya yang menunjukkan lukisan Yesus dan menyuruh mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata selebgram.
Warga bernama Daniel Simangunsong kemudian melaporkan video itu ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).
Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare.