Sabtu, Oktober 3, 2026

Diperiksa Tipikor Polri, Begini Pengakuan Eks Ketua DPRD DKI Soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak banyak tahu soal kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo menyebut bahwa dirinya tak ada kaitannya dengan pengadaan lahan rusun.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, pada Senin (17/2/2025).

“Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin.

Baca Juga :  Viral Rocky Gerung Kabur ke Sawah Hindari Massa yang Menolak Diskusi Kebangsaan di Sleman

Dia mengatakan, ada 6 hingga 7 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait permasalahan pengadaan lahan rusun.

Dia juga sudah menjelaskan secara detail terkait Pergub pengadaan lahan pada saat itu.

“Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya,” kata dia.

Prasetyo mengatakan kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Kortas Tipikor.

Baca Juga :  Bertemu Kapolri, Ketua KPK Puji Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Prasetyo menegaskan hingga kini dirinya juga tidak tahu di mana lokasi tanah yang dibebaskan tersebut.

“Saya mengenai Cengkareng, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata dia.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.

Baca Juga :  Baper Tak Diajak Jokowi, Bahlil Sarankan Mensos Risma Bagi-bagi Bansos Sendiri

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...