Selasa, Agustus 18, 2026

Diperiksa Tipikor Polri, Begini Pengakuan Eks Ketua DPRD DKI Soal Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak banyak tahu soal kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo menyebut bahwa dirinya tak ada kaitannya dengan pengadaan lahan rusun.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai diperiksa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, pada Senin (17/2/2025).

“Tanah Cengkareng saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitan dengan saya,” katanya saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin.

Baca Juga :  KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menag: Jangan Buru-buru, Tenang Aja

Dia mengatakan, ada 6 hingga 7 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait permasalahan pengadaan lahan rusun.

Dia juga sudah menjelaskan secara detail terkait Pergub pengadaan lahan pada saat itu.

“Saya jelasin ke penyidik bahwasanya permasalahannya adalah ini Pergub, bukan Perda. Jadi saya jelaskan detailnya,” kata dia.

Prasetyo mengatakan kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Kortas Tipikor.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Era Ahok Berlanjut, Polri Fokus Pembebasan Lahan di Cengkareng

Prasetyo menegaskan hingga kini dirinya juga tidak tahu di mana lokasi tanah yang dibebaskan tersebut.

“Saya mengenai Cengkareng, itu enggak ngerti, tanahnya di mana saja saya enggak tahu,” kata dia.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan Prasetyo sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Nama Prasetyo sebelumnya disebutkan oleh saksi dalam proses pengadaan tanah yang tengah diselidiki.

Baca Juga :  Terungkap Alasan Presiden Prabowo Batal Lantik Pramono-Rano di Istana Negara

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” jelas Cahyono.

Selain itu, Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala, salah satunya akibat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.

“Belum tuntas itu, pertama kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu sudah dua kali dipraperadilan,” ujar Cahyono.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...