Sabtu, Juni 6, 2026

Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Era Ahok Berlanjut, Polri Fokus Pembebasan Lahan di Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.

Salah satu yang difokuskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yaitu pengusutan pengadaan lahan untuk rusun Cengkareng di Jakarta Barat.

Polri menemukan dua bukti baru dalam pembebasan tanah tahun 2015 di era Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidikan akan difokuskan terkait pengukuran hingga penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Anak Pemilik Hotel di Tuktuk Tidak Ditahan Polisi

“Kami teruskan penyidikan perkara ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Cahyono dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Proyek yang digarap Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Baca Juga :  Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Cahyono menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

Proses hukum ini menyusul keluarnya keputusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan pra-peradilan mantan pejabat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Rudi Hartono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Belum Disumpah, Natalia Rusli Masih 'Advokat Bodong' ketika Tangani Nasabah Indosurya

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rusun di Jakarta telah diusut Polri pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar untuk rusun Cengkareng.

Pembebasan tanah tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2015 yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...