Senin, April 20, 2026

Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Era Ahok Berlanjut, Polri Fokus Pembebasan Lahan di Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.

Salah satu yang difokuskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yaitu pengusutan pengadaan lahan untuk rusun Cengkareng di Jakarta Barat.

Polri menemukan dua bukti baru dalam pembebasan tanah tahun 2015 di era Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidikan akan difokuskan terkait pengukuran hingga penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Penembakan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei

“Kami teruskan penyidikan perkara ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Cahyono dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Proyek yang digarap Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Baca Juga :  DPN Peradi Tegaskan Muscab dan Pemilihan Ketua DPC Jaksel Tidak Sah, Begini Keputusannya 

Cahyono menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

Proses hukum ini menyusul keluarnya keputusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan pra-peradilan mantan pejabat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Rudi Hartono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus KDRT di Depok Akhirnya Dihentikan, Kapolda Metro: Istri Diberikan Waktu untuk Kontemplasi

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rusun di Jakarta telah diusut Polri pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar untuk rusun Cengkareng.

Pembebasan tanah tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2015 yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...