Sabtu, Oktober 3, 2026

Kasus Korupsi Pembangunan Rusun Era Ahok Berlanjut, Polri Fokus Pembebasan Lahan di Cengkareng

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.

Salah satu yang difokuskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yaitu pengusutan pengadaan lahan untuk rusun Cengkareng di Jakarta Barat.

Polri menemukan dua bukti baru dalam pembebasan tanah tahun 2015 di era Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidikan akan difokuskan terkait pengukuran hingga penjualan tanah yang terletak di Kecamatan Cengkareng.

Baca Juga :  Panglima Akui Pelaku Penembakan Pengusaha Rental Mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak Prajurit TNI AL

“Kami teruskan penyidikan perkara ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Cahyono dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Proyek yang digarap Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Baca Juga :  Operasi Zebra di Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini, Berikut Sasaran Pelanggaran dan Denda Maksimal Tilang

Cahyono menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

Proses hukum ini menyusul keluarnya keputusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan pra-peradilan mantan pejabat Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Rudi Hartono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Baru Menikmati Malam Pertama, Pengantin Pria Tewas Penuh Luka Tusukan

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rusun di Jakarta telah diusut Polri pada tahun 2016.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar untuk rusun Cengkareng.

Pembebasan tanah tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2015 yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...