Adapun kebijakan ketiga, kata Sardjoko, mendorong dilakukan penguatan pengawasan dan pelaporan di satuan pendidikan.
Penerapan kebijakan ini, diungkapkanya, sesuai arahan Pemprov DKI melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0061/SE/2023 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Ini untuk memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan komite sekolah, pengawas pendidikan, dan pihak berwenang lainnya untuk memantau potensi kekerasan,” bebernya.
Selain itu, kata Sardjoko, pihaknya juga akan mendorong satuan pendidikan untuk menyediakan layanan hotline pelaporan kekerasan di sekolah.
Layanan hotline ini untuk memudahkan siswa dan orang tua melaporkan kasus tindakan kekerasan dengan cepat dan aman.
Kemudian, kebijakan keempat yaitu, menerapkan pelatihan guru dan tenaga kependidikan.
Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang pendekatan non-kekerasan dalam mendisiplinkan siswa.
“Guru dan tenaga kependidikan diberikan juga pelatihan khusus dalam menangani konflik dan membangun komunikasi yang efektif dengan siswa,” ujarnya.
Dan yang kelima, kata dia, melakukan kolaborasi dengan lembaga dan komunitas
Dinas Pendidikan menekankan perlunya kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, dan komunitas pendidikan untuk mengadakan kampanye anti-kekerasan.