Minggu, Oktober 4, 2026

Disorot Pansus, Dinas Citata DKI Bakal Segel Gedung yang Tak Kantongi SLF

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta bakal menindak tegas gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah penyegelan hingga penghentian operasional permanen disiapkan menyusul sorotan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI terhadap banyaknya gedung di Jakarta yang belum mengurus SLF.

Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir.

Baca Juga :  Lurah Karet Kuningan 'Sulap' Lahan Kumuh jadi Taman yang Indah: Ada Mural hingga Tanaman Hias

Dari jumlah tersebut, dua gedung diketahui tidak mengantongi SLF maupun membiarkan izin kedaluwarsa selama bertahun-tahun.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” ujar Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, kata Fuadi dilansir dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Adapun temuan Pansus, lanjut Fuadi, yakni Pasar Asemka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, yang diketahuinya tidak pernah memiliki izin SLF sejak 1989.

Baca Juga :  Munjirin dan Ali Murthado Hujan-hujanan Berangkat Menuju Pelantikan, Kompak Naik TransJakarta

Selain itu, PT Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diketahui memiliki SLF yang telah kedaluwarsa sejak 2009 atau tidak diperpanjang selama 17 tahun.

Menurut Fuadi, masih banyak pemilik gedung yang menganggap SLF hanya sebagai pelengkap administrasi semata.

Padahal, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran maupun risiko bangunan roboh.

Ia mencontohkan peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu yang diketahui memiliki status SLF kedaluwarsa.

Baca Juga :  Ruangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Dilaporkan Terbakar

“Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga,” tegasnya.

Karena itu, Fuadi meminta Dinas Citata segera melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik gedung yang belum memperpanjang atau mengurus SLF.

Setelah itu, proses akan berlanjut ke SP2 hingga penyegelan gedung.

“Tidak ada toleransi apapun, tidak ada kompromi apapun. Mereka harus mengurus izin SLF ini dengan baik,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...