Selain penindakan, Fuadi juga mendorong Dinas Citata membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan gedung-gedung yang belum memiliki SLF maupun bangunan terbengkalai yang sudah tidak lagi beroperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap gedung yang sengaja mengabaikan kewajiban SLF.
Ia menegaskan, SLF bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan kewajiban untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan kesehatan sebelum digunakan masyarakat.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” ujar Vera.
Menurut Vera, setiap bangunan wajib melalui dua tahapan perizinan, yakni memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal itu penting sebagai bagian dari mitigasi potensi bencana dan perlindungan keselamatan publik.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan represif terhadap pelanggar aturan.
“Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya,” tegas Vera.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan tahapan peringatan sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
“Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” tandasnya.
