Selasa, Agustus 18, 2026

Ditetapkan Tersangka oleh Puspom TNI, Kabasarnas dan Tangan Kanannya Dijebloskan ke Instalasi Tahanan Militer

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan tangan kanannya Lektol Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan milik Puspom TNI.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :  Cari Bukti Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Indramayu

Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi dari pemberi suap.

Menurut Agung, pemeriksaan terhadap Letkol Arif selaku Koordinator Adminstrasi Basarnas dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi telah rampung dilaksanakan.

“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma,” katanya.

Baca Juga :  Akui Video Viral di Ponpes Al Zaytun, Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan

Dari hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Komplotan Pencuri di Restoran Pagi Sore, Warganet: Sekelas Resto Mahal Aja Banyak Maling

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas.

MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” ujar dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...