Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Walikota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.
KPK menetapkan Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai tersangka penerima suap.
Lalu Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi sebagai tersangka pemberi suap.
Ghufron mengungkapkan, rangkaian kasus ini berawal saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022.
Yana meminta layanan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City yang dicanangkan tahun 2018 dimaksimalkan lagi.
Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota untuk membicarakan proyek tersebut.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Bandung.