Aliansi.co, Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengingatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhati-hati menerbitkan golden visa Indonesia.
Menurutnya, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan hanya memberikan harapan semata dan tidak terawasi dengan baik.
“Golden visa misalnya, itu memberikan harapan tapi apakah itu bisa memenuhi memenuhi harapan? Nah itu harus diawasi dengan baik. Jangan sampai golden visa ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” kata Nasir melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (22/6/2023).
Wacana menerbitkan golden visa disorot Komisi III saat rapat bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Sebagai informasi, golden visa merupakan izin tinggal yang berbasis investasi. Artinya, golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Nasir mengatakan Dirjen Keimigrasian patut memberikan perhatian dan mengawasi warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Nasir menjelaskan fasilitas yang diberikan haruslah benar-benar tepat sasaran, sehingga bukan hanya sekedar memberikan harapan tapi juga bisa memenuhi harapan kita.
“Jadi memberikan harapan dengan memenuhi harapan, itu dua hal yang berbeda,” katanya.