Aliansi.co, Bogor- Selebgram asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (20) ditangkap terkait kasus judi online.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
“Diamankan seorang selebgram karena mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8).
Bismo menerangkan duduk perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku, kata Bismo, sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya.
Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.
Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online usai direkrut menjadi brand ambassador.
SZM menerima upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.
Bismo mengungkapkan, sebagai brand ambassador, selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online.
“Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023,” ucap Bismo.
“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini.
Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.
“Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.
Dalam kasus ini, SZM telah ditetapkan sebagai tersangka.
SZM dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, ” tandasnya.