Kamis, Desember 12, 2024

Duduk Perkara Selebgram Bogor Tersandung Kasus Judi Online, Berawal jadi Brand Ambassador

WIB

Aliansi.co, Bogor- Selebgram asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (20) ditangkap terkait kasus judi online.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Diamankan seorang selebgram karena mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8).

Bismo menerangkan duduk perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku, kata Bismo, sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya.

Baca Juga :  Kronologi DPN Peradi Nyatakan Muscab dan Pemilihan Ketua DPC Jaksel Tidak Sah

Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online usai direkrut menjadi brand ambassador.

SZM menerima upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.

Bismo mengungkapkan, sebagai brand ambassador, selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

“Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023,” ucap Bismo.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak MA, Bang Pepen Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.

Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini.

Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.

“Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, 93 Kg Sabu dan Kokain Disita

Dalam kasus ini, SZM telah ditetapkan sebagai tersangka.

SZM dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...