Sabtu, Juni 7, 2025

Duduk Perkara Selebgram Bogor Tersandung Kasus Judi Online, Berawal jadi Brand Ambassador

WIB

Aliansi.co, Bogor- Selebgram asal Bogor, Jawa Barat, berinisial SZM (20) ditangkap terkait kasus judi online.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Diamankan seorang selebgram karena mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8).

Bismo menerangkan duduk perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku, kata Bismo, sengaja mencantumkan situs judi online lewat unggahan di media sosialnya.

Baca Juga :  Dewas Bongkar Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Modus Setor Tunai hingga Lewat Rekening Pihak Ketiga

Bahkan, tak hanya situs saja, tapi turut disertai dengan nomor kontak pengelola situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata Bismo, ZSM mempromosikan judi online usai direkrut menjadi brand ambassador.

SZM menerima upah sebesar Rp7 juta tiap bulannya.

Bismo mengungkapkan, sebagai brand ambassador, selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online.

“Selain situs judi online Cendana88, pelaku pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 pada awal Agustus 2023,” ucap Bismo.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Korek Keterangan Saut Situmorang Hari Ini

“Dia itu untuk gajinya itu yang pokok itu Rp7 juta. Sedangkan pembagian komisi ketika persentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Soal berapa jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.

Bismo menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini.

Termasuk, memburu pihak yang merekrut SZM untuk menjadi brand ambassador.

“Ini direkrut oleh pelaku yang lain, yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya. Sedang kita lakukan pengejaran dan penangkapan,” katanya.

Baca Juga :  Dapat Dukungan dari Anggota, Bontor-Riesky Ikhtiar Bawa Peradi Jaksel Lebih Baik

Dalam kasus ini, SZM telah ditetapkan sebagai tersangka.

SZM dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, ” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG. Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang...

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...