Aliansi.co, Jakarta- Fakta baru mengemuka dari skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari belasan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, dua di antaranya diketahui memiliki hubungan darah sebagai bapak dan anak.
Keduanya diduga saling bekerja sama dalam skema besar penyelewengan minyak mentah periode 2018-2023.
Keduanya adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan putra sulung Riza Chalid, MKAR sebagai tersangka pada Februari 2025 atas kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Ia dituding memainkan peran sebagai broker dalam proses impor minyak mentah melalui perusahaan-perusahaan yang ia kendalikan, seperti PT Mahameru Kencana Abadi dan PT Navigator Khatulistiwa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, penelusuran dari penyidik mengarah pada pola kerja yang saling mendukung antara keduanya.
“Peran para tersangka dalam kasus ini berbeda-beda, ada yang mengatur pasokan, ada yang mengatur harga, hingga yang bertindak sebagai penghubung dengan mitra luar negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Abdul Qohar menjelaskan Riza Chalid berperan krusial dalam intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak bersama para pejabat perusahaan negara di dalam proses yang tidak berdasarkan kebutuhan riil.
“(Riza Chalid dkk) secara melawan hukum menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” ujar Qohar.
Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kesembilan tersangka merupakan pejabat tinggi di Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok migas nasional.
Mereka adalah AN (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga), TN (VP Integrated Supply Chain), DS (VP Crude and Trading tahun 2019–2020), dan AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping).
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pihak dari luar Pertamina yaitu MH (Business Development Manager PT Trafigura 2019–2021), IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), serta MRC atau RC yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi dan hubungan antara para tersangka dengan perusahaan migas global.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran aset dan hubungan dengan korporasi asing menjadi fokus lanjutan,” katanya.
