Kamis, Desember 12, 2024

Fokus Berlebihan, 3 Mantan Pejabat Ajukan Uji Materi UU Tipikor

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dan mantan Dirut Perindo, Syahril Japarin, serta mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron, Kukuh Kertasafari, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Tipikor.

Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, ketiga mantan pejabat ini mengajukan judicial review Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor.

“Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, mengingat cakupannya yang luas dan ancaman hukumannya yang cukup berat, ” kata Maqdir dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/9/2024).

“Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua aspek utama, yaitu perbuatan melawan hukum, dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, ” sambungnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Pemuda Aceh Viral, Akun Facebook dan Instagram Riswandi Manik Dirujak Netizen

Dia menyampaikan, korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.

Namun, strategi penegakan hukum sejauh ini lebih berfokus pada perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Padahal, lanjut Maqdir, UU Tipikor mendefinisikan 29 jenis korupsi lain, termasuk suap.

“Fokus berlebihan aparat pada aspek kerugian negara yang ditimbulkan telah mengaburkan esensi korupsi dan kerap menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan yang seharusnya tidak dipidana,” bebernya.

“Atas dasar itu pemohon mengajukan uji materil ke MK,” tambahnya.

Menurutnya, pasal ini bertujuan memberikan hukuman yang setimpal kepada mereka yang dengan sengaja dan secara tidak sah memperoleh keuntungan pribadi atau untuk kepentingan pihak lain dengan mengorbankan keuangan negara.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor, kata dia, lebih spesifik mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, yang juga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Hoax Putusan Sistem Pemilu

“Dalam praktiknya, penerapan kedua pasal ini sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam hal pembuktian dan interpretasi hukum, yang cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara daripada unsur memperkaya diri secara melawan hukum,” ungkap Maqdir.

Menurut Maqdir, pendekatan yang berfokus pada kerugian negara ini kerap didorong oleh desakan untuk menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari korupsi.

Di satu sisi, pendekatan tersebut mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain.

“Dalam beberapa kasus, fokus yang berlebihan pada kerugian negara telah menimbulkan konsekuensi yang tidak adil bagi terdakwa, terutama ketika tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum, ” jelas Maqdir.

Baca Juga :  Connie Bakrie Dilaporkan Sana-sini Buntut Tuding Polisi Punya Akses Sirekap

Maqdir melanjutkan, permasalahan semakin kompleks ketika penegak hukum mulai memperluas definisi kerugian perekonomian dan keuangan negara untuk mencakup berbagai bentuk kerugian, termasuk kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini membuat direksi BUMN berada dalam posisi yang rentan.

Keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi, meskipun keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

“Di beberapa kasus besar, acapakali terjadi sesat tafsir pada aparat penegak hukum sehingga kerugian BUMN akibat kebijakan bisnis dianggap tindak korupsi, ” ujarnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...