Aliansi.co, Jakarta- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan bisa menyamakan persepsi mengenai konteks kampanye di luar jadwal.
Berkaca pada gelaran pemilu sebelumnya, dia menganggap terdapat perbedaan pandangan mengenai pelanggaran kampanye di luar jadwal.
“(Biasanya) ketentuan mengenai kampanye diluar jadwal baru diberlakukan saat KPU sudah menetapkan jadwal penetapan kampanye,” ungkap Lolly melalui keterangannya dikutip, Kamis (4/5/2023).
Bagi Bawaslu, dia berpendapat konteks kampanye diluar jadwal tidak hanya pada konteks setelah keputusan (beschikking) diterbitkan oleh KPU, melainkan juga kegiatan kampanye sebelum penetapan jadwal KPU.
Lolly menjelaskan saat ini partai politik (parpol) sudah ditetapkan sejak Desember 2022 namun kampanyenya baru dilaksanakan 28 November 2023.
Dia menilai saat ini yang sesuai tahapan ialah masa sosialisasi, tidak menutup kemungkinan orang melakukan tindak pidana pemilu.
“Akan tetapi kemudian kita sering berbeda pandang kampanye di luar jadwal, sehingga kampanye diluar jadwal bagi Bawaslu itu juga harus bicara soal konteks bahkan sebelum waktu 28 November,” paparnya.
“Kalau ada tindak pidana harusnya Gakkumdu lakukan penanganan pelanggaran,” imbuh Lolly.
Adapun rentang waktu sebelum 28 November 2023 yang dapat digunakan untuk melakukan kampanye, kata dia yakni rentang waktu setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye.
Kemudian rentang waktu setelah penetapan paslon presiden dan wakil presiden oleh KPU hingga dimulainya masa kampanye, serta rentang waktu setelah penetapan parpol sampai dengan dimulainya masa kampanye.
“Maka dari itu kita harus memperkuat koordinasi antar-lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu,” katanya.