Sabtu, Oktober 3, 2026

Bawaslu Beberkan Praktik Curang Pilkada Serentak 2024

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) mengingatkan bakal calon yang akan mengikuti tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang

Tidak hanya sanksi administrasi, hukuman pidana juga bisa menjerat bakal calon yang memalsukan data-data pencalonannya.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan yang mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD.

Titik rawan itu mulai pemalsuan dokumen, surat keterangan palsu, hingga ijazah bakal calon.

“Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Parpol di Koalisi Perubahan Saling Percaya, PKS Tunggu Sosok Cawapres dari NasDem

Dalam dukungan jalur perseorangan bakal calon anggota DPD RI, lanjutnya, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.

“Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,’ ungkap dia.

Untuk partai politik (parpol), Puadi menegaskan yang biasa menjadi kerawanan adanya konflik kepengurusan.

“Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Pensiunan Jenderal Didapuk jadi Dewan Penasihat Timnas AMIN

Terkait hal ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat saat Pilkada Serentak dan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi menegaskan soal pemberian sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan.

Sanksi tersebut sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Calon kata dia, dan timnya jika terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, terancam dibatalkan pencalonannya.

Baca Juga :  Bawaslu Gandeng BNN dan Polisi Narkoba Verifikasi SKCK Caleg Pemilu 2024

“Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338,” ujarnya.

Belum itu saja, Puadi menambahkan, ada pula sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.

“Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...