Kamis, Desember 12, 2024

Gonta-ganti Mobil dan Tinggal di Kos Elit, Wanita Berparas Cantik Ini Ternyata Penjahat

WIB

Aliansi.co,Jakarta-Polda Bali menangkap seorang perempuan berinisial NPA.

Perempuan berparas cantik ini ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental.

Saat menjalankan modus kejahatannya, NPA memanfaatkan kecantikannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno menjelaskan, pelaku dinilai cukup lihai melancarkan tipu muslihat.

Sehingga banyak yang terbuai dan jadi korban penipuannya.

“Secara profiling orang tidak mengira kalau yang bersangkutan ternyata pelaku kejahatan,” kata Suratno di Polda Bali, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif

Dalam melancarkan aksinya, NPA selalu menyewa mobil rental.

Lalu, ia menggadaikan mobil yang disewanya tersebut.

Kerugian yang dialami para korban pun bermacam-macam kisaran Rp 70 juta hingga Rp 140 juta.

Bahkan, dalam kasus pemalsuan SHM, tersangka berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian Rp 700 juta.

“Kita masih kembangkan kasusnya, karena dalam laporan SHM palsu disitu nama yang tertera adalah nama orang tuanya. Jadi tidak mungkin dia bekerja sendiri,” kata Suratno.

Baca Juga :  Kooperatif Selama Proses Pemeriksaan, Kamaruddin Simanjuntak Tak Ditahan

Menariknya lagi, selama melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir satu tahun, hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hedonisme.

“Tersangka seolah selalu gonta ganti mobil baru dan tinggal di tempat kos elit,” kata Suratno.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen. Penyidik juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka dijerat dengan pasal 64 dan 65 KUHP tentang kejahatan berlanjut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Terkait Penembakan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei

“Kita akan komunikasi dengan teman-teman jaksa apakah bisa kita tambahkan pasal itu. Dalam pasal 64 itu kan kalau kejahatan dilakukan lagi dalam empat bulan bisa bisa dikenakan pasal itu,” kata AKBP Suratno.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...