Kamis, September 19, 2024

Gubernur Malut Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Temukan Rp 2,5 M di Rekening Penampungan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Penetapan tersangka itu setelah KPK menemukan bukti awal serta modus yang digunakan AGK dalam memanipulasi anggaran di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wamenkumham sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK menduga AGK menerima suap terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Malut.

Suap yang diterima disebutkan Alex, bersumber dari kontraktor yang ditunjuk AGK sebagai pemenang lelang berbagi proyek senilai Rp 500 miliar yang dibiayai APBN.

Alex mengatakan, AGK juga ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa yang dibiayai APBD.

Baca Juga :  Usut Aliran Uang Korupsi Tukin, KPK Korek Pegawai Kementerian ESDM

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucapnya.

Dalam modusnya, AGK memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menerima setoran yang telah disepakati dari para kontraktor.

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Umrah Telantar di Arab Saudi, Kemenag Mengaku Kecolongan

Teknis penyerahan setoran melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...