Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menemukan bukti awal serta modus yang digunakan AGK dalam memanipulasi anggaran di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
KPK menduga AGK menerima suap terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Malut.
Suap yang diterima disebutkan Alex, bersumber dari kontraktor yang ditunjuk AGK sebagai pemenang lelang berbagi proyek senilai Rp 500 miliar yang dibiayai APBN.
Alex mengatakan, AGK juga ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa yang dibiayai APBD.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucapnya.
Dalam modusnya, AGK memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menerima setoran yang telah disepakati dari para kontraktor.
Teknis penyerahan setoran melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.