Kamis, Desember 12, 2024

Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Samsudin Jadab alias Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus konten video pengajian yang memperbolehkan jemaah bertukar pasangan.

Polisi menjerat Gus Samsudin dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan hari ini dinyatakan saudara Samsudin sebagai tersangka,” kata Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga :  Geger Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tawarkan Potongan Daging untuk Dibeli Tetangga

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Samsudin disangkakan pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya yang bersangkutan membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Kepala Desa Ungkap Sosok Dokter Wayan yang Viral Praktek di Tempat Sampah

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.

Kepada penyidik, Samsudin mengklaim membuat konten agar viral dan mendongkrak subcriber Youtube miliknya.

Selain Samsudin, diungkapkan Charles, akan ada calon tersangka lain yang ditetapkan.

Tetapi pihaknya masih mendalami peran dari orang-orang yang terlibat dalam konten video tersebut.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipecat sebagai Wakil Direktur, Dokter yang Aniaya Bocah Pedagang Kopi ternyata Tak Punya Izin Praktik

Dikatakannya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan berkonsultasi dengan ahli agama dan ahli pidana terkait unsur penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di Undang-Undang sudah diatur, tetapi konten video sudah membuat resah dan gaduh di masyarakat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...