Aliansi.co, Jakarta- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendorong Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo untuk ditahan.
Hotman mengaku telah membeberkan rangkaian peristiwa kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kepada penyidik Bareskrim.
Hotman mengungkapkan ada empat nama yang masuk dalam BAP terkait kericuhan di PN Jakut.
“Jadi ada empat orang, Razman, Firdaus, Elida Neti, dan Ade Suryani,” kata Hotman usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Hotman mengatakan dalam BAP Razman Cs, penyidik menyoroti kata penghinaan dan kata kotor seperti koruptor yang dilontarkan.
Kata-kata penghinaan tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim PN Jakut di ruang sidang.
Bahkan, penghinaan itu disiarkan langsung dari awal sidang hingga selesai.
Penyidik Dittipdium juga melihat ketika Firdaus Oiwobo naik ke meja tanpa ada paksaan dari orang lain.
“Terlihat jelas pula dalam video, Firdaus Oiwobo naik meja suka rela bukan karena alasan Razman mau dicekik,” kata dia.
Karena itu, Hotman pun meminta agar Razman dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia menilai pernyataan Razman Cs yang menyatakan hakim seorang koruptor dan naik ke atas meja di persidangan bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Meski ancaman di bawah lima tahun penjara, Hotman meminta Razman dan Firdaus harus ditahan.
“Harus ditahan karena ini terkait wibawa hakim, dan hukum akan runtuh bila tak dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, Hotman mengungkap adanya video-video dan terkesan menghina aparat yang dibuat oleh Firdaus.
Video tersebut beredar setelah insiden kerusuhan di ruang sidang PN Jakut.
“Ada video dia yang mengatakan kalau saya jadi Ketua Mahkamah Agung, saya akan pecat-pecat itu yang hakim miskin iman, terus jaksa-jaksa kan, pokoknya seolah-olah semuanya miskin iman. Jadi, itu semua hal-hal yang memberatkan,” kata Hotman.