Kamis, September 19, 2024

Imbauan ESDM! Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna gas elpiji 3 kilogram (kg) agar mendaftarkan diri sebagai konsumen hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Karena, mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kg hanya diberikan kepada konsumen atau pengguna yang terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 pembelian elpiji 3 kg hanya untuk pengguna yang telah terdata,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Impor 3,4 Juta Ton Gula, Kemendag Pastikan Tak Ganggu Produksi Dalam Negeri

“Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Dia menerangkan pendaftaran bagi pengguna tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Langkah ini agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca Juga :  Dicari Pemilik Nama Agus, HUT RI Gratis Makan Siang di Waringin Hospitality Hotel Group

“Untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur atau pangkalan,” kata dia.

Tutuka menegaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia memastikan data konsumen pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Buka IISF 2024, Jokowi Ungkap Strategi Penanganan Perubahan Iklim

“Pemerintah juga telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...