Aliansi.co, Jakarta- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati.
Jaksa penuntut umum menyatakan Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.
“Menuntut mejelis hakim supaya menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati,” kata salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa  terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu.
 “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika,” kata jaksa.
“Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa berupaya mencari keuntungan pribadi mereka melakukan menghilangkan barang bukti dan melakukan penjualan terhadap bandar narkoba, sehingga apa yang mereka lakukan adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum,” lanjut JPU dalam persidangan.
JPU juga menjelaskan dari fakta persidangan, terdakwa Teddy Minahasa dianggap telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.