Rabu, Agustus 19, 2026

Divonis Sama 17 Tahun Penjara, AKBP Dody dan Linda juga Didenda Rp 2 Miliar Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Selain itu, mantan Kapolres Bukit Tinggi itu juga didenda Rp 2 miliar atas keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak Berawal Bujuk Rayu Komplotan Penggelapan Mobil Rental kepada Anggota TNI AL

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan,” lanjut dia lagi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga :  KPK Umumkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Beras Orang Miskin di Kemensos

Vonis Linda Pujiastuti

Hakim Jon Sarman juga menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Menurut hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga :  Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...