Aliansi.co, Jakarta-Jaksa menuntut terdakwa anak AG (15) hukuman pidana 4 tahun penjara.
Jaksa meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Anak AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan 4 tahun penjara terhadap anak AG disampaikan oleh Kajari Jaksel Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anak AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Terhadap yang bersangkutan, salah satunya itu dituntut menjalani hukum pidana di LPKA selama 4 tahun,” Syarief Sulaeman, Rabu (5/4/2023).
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” sambungnya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan seluruh persidangan terhadap anak AG akan digelar secara tertutup.
Sidang terbuka untuk umum hanya saat pembacaan vonis.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.