Aliansi.co,Jakarta- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui sebuah video yang beredar di berbagai platform media sosial pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangannya, Anang mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa di tengah adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, langkah itu diambil seiring adanya penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polri.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Meski terjadi pengunduran diri di jajaran pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Anang menegaskan, proses penegakan hukum tidak akan terganggu dan seluruh perkara tetap ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Anang juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
