Sabtu, Oktober 3, 2026

Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejagung Singgung Penyidikan Polri

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kejaksaan Agung menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui sebuah video yang beredar di berbagai platform media sosial pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangannya, Anang mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah, Kemenag: Kita Sudah Protes Keras

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa di tengah adanya proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, langkah itu diambil seiring adanya penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polri.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Resmikan Bandara Ewer, Jokowi Ingin Buka Keterisolasian Masyarakat Asmat

Meski terjadi pengunduran diri di jajaran pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Anang menegaskan, proses penegakan hukum tidak akan terganggu dan seluruh perkara tetap ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Inpres Dukung Penyelenggaraan Piala Dunia U-17, Ditujukan kepada Menteri hingga Kepala Daerah

Di akhir pernyataannya, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Anang juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...