Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri memastikan tidak ujug-ujug memblokir 191 ribu handphone (HP) dengan international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang beredar di Indonesia.
Masyarakat diminta tidak perlu panik karena Polri masih melakukan koordinasi dan sosialiasi sebelum men-shutdown IMEI yang tidak terdaftar tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak provider handphone terkait registrasi IMEI.
Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik agar rencana shutdown tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami pasti akan melakukan formulasi terbaik dan juga akan melalui sosialisasi,” ucap Adi Vivid kepada wartawan, pada Selasa (1/8/2023).
Selain itu, Bareskrim juga akan membuka posko pengaduan bagi warga yang ponselnya terkena shutdown karena IMEI ilegal.
Dalam hal ini, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfotik), serta provider handphone untuk mendirikan posko aduan.
“Terkait shutdown 191 ribu, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak. Yang pasti, kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata Adi.