Aliansi.co. Jakarta- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Jokowi mengaku, penyidik memberondongnya 35 pertanyaan saat melaporkan kasus tersebut.
“Tanya banyak, 35 pertanyaan,” ujar Jokowi saat ditmui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, tudingan ijazah palsu sebenarnya permasalahan ringan.
Namun, kata dia, permasalahan ini perlu dibawa ke ranah hukum agar semua menjadi jelas dan gamblang.
“Biar semua jelas kita bawa ke ranah hukum,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, saat melaporkan, Jokowi turut memperlihatkan ijazah pendidikan asli miliknya.
“Tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear, ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM (Universitas Gadjah Mada), semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ungkap Yakup.
Selain itu, sejumlah bukti lainnya juga telah diserahkan dalam laporan tersebut.
“Semua bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwa-peristiwanya, ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan,” ucapnya
Pengacara Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menuturkan, kepada lima orang yang dilaporkan, pihaknya mengenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal, 310, 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata Rivai.
“Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran baik tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi,” sambungnya.