İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Jumat, April 25, 2025

Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Gantinya KRIS

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pabrik Batrei Litium, Awalnya Picu Pro Kontra

Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025.

Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Dari Medan Terbang ke Afrika, Jokowi Bawa Spirit Konferensi Bandung

Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini.

Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Terungkap, Pengedit Video Ratu Mesir Berwajah Jokowi Simpatisan Anies

“Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya,” kata Budi usai konferensi pers di RSCM.

Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Gubernur Jatim Khofifah Tawarkan Motor Murah, Ternyata Penipuan Modus Al Deepfake

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan menggunakan teknologi AI deepfake. Para pelaku ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat, usai...

Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Terungkap Sosok dan Motif Pelaku

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap misteri mayat dalam karung yang ditemukan di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. Jenazah pria yang terindifikasi...

Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Sabu, Kurir Bermobil Sedan Ditangkap

Aliansi.co, Jakarta- Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192...

Still in New York City, Kasmayuni Remains Cooperative Amid Legal Proceeding

Aliansi.co, New York– Kasmayuni, who is currently still in New York City, United States, through her legal counsel Adv. Karina Mastha, S.H., M.H., has...